Penerapan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskesmas memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi sektor kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023. ILP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu dan komunitas dapat mengakses layanan kesehatan yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif secara menyeluruh, berkesinambungan, dan berkualitas pada setiap tahap kehidupan.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan ILP, UPT Puskesmas Pantai Raja sudah didukung dengan teknologi yang mampu mengintegrasikan data dan informasi layanan kesehatan secara cepat, akurat, dan berkelanjutan, dengan dukungan e-Pus Klaster, sebuah aplikasi digital yang dirancang khusus untuk pengelolaan layanan klaster dan siklus hidup di UPT Puskesmas Pantai Raja.
Pendaftaran rekam medis di UPT Puskesmas Pantai Raja meliputi pendaftaran pasien sebagai pasien baru atau lama di loket pendaftaran, dengan membawa kartu identitas (KTP/KK), dan jika ada, kartu jaminan kesehatan. Prosesnya dimulai dengan mengambil nomor antrian, petugas memverifikasi data pasien, membuat rekam medis atau menyiapkan berkas pasien lama, dan memberikan kartu identitas berobat atau nomor antrean.