ALUR PELAYANAN

ALUR PELAYANAN

Alur Pelayanan Dalam Gedung UPT Puskesmas Pantai Raja :

  1. Pasien datang atau dengan rujukan dari Jaringan/ Jejaring UPT Puskesmas Pantai Raja dan mengambil Nomor Antrian
  2. Pasien diproses di pendaftaran dan dilakukan skrining kesehatan 
  3. Pasien masuk ke ruang pelayanan klaster 2 / klaster 3
  4. Jika diperlukan pasien akan dirujuk internal ke Klaster 4 dan/ atau klaster 5 (Lintas Klaster) untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau untuk konsultasi.
  5. Atau jika diperlukan pasien dapat dirujuk eksternal ke faskes lanjutan.
  6. Pasien menuju kasir bagi yang tidak ditanggung asuransi dan membayar biaya pelayanan sesuai peraturan Bupati Kampar yang berlaku.
  7. Pasien mendapatkan obat di Kefarmasian (Lintas Klaster)
  8. Pasien pulang.