Alur Pelayanan Dalam Gedung UPT Puskesmas Pantai Raja :
- Pasien datang atau dengan rujukan dari Jaringan/ Jejaring UPT Puskesmas Pantai Raja dan mengambil Nomor Antrian
- Pasien diproses di pendaftaran dan dilakukan skrining kesehatan
- Pasien masuk ke ruang pelayanan klaster 2 / klaster 3
- Jika diperlukan pasien akan dirujuk internal ke Klaster 4 dan/ atau klaster 5 (Lintas Klaster) untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau untuk konsultasi.
- Atau jika diperlukan pasien dapat dirujuk eksternal ke faskes lanjutan.
- Pasien menuju kasir bagi yang tidak ditanggung asuransi dan membayar biaya pelayanan sesuai peraturan Bupati Kampar yang berlaku.
- Pasien mendapatkan obat di Kefarmasian (Lintas Klaster)
- Pasien pulang.